For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 2/2021 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 2 Tahun 2021 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:3 Mei 2021Publication Date:3 Mei 2021
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Effective Date03 Mei 2021
Publication Date03 Mei 2021
Place of EnactmentMakassar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat bertujuan untuk menciptakan kondisi masyarakat yang dinamis, aman, nyaman, tertib, dan kondusif, serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui ketenteraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat, sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk penanganan gangguan trantibum lintas Kabupaten/Kota dan penegakan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur. Satpol PP Provinsi memiliki peran teknis operasional dalam penyelenggaraan ini. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat, di mana setiap orang berhak merasakan manfaat ketenteraman dan ketertiban umum serta mendapatkan pelindungan terhadap ancaman dan bahaya akibat gangguan trantibum.

Peraturan ini juga mengatur berbagai larangan bagi masyarakat, seperti menghambat fungsi jalan, membuang sampah di sungai, melakukan kegiatan tanpa izin, dan mengganggu ketertiban sosial. Selain itu, diatur pula mengenai penanganan keadaan bencana dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur melalui tindakan preventif non-yustisial dan tindakan yustisial oleh PPNS.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 huruf a dan huruf b, Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf c, Pasal 13, Pasal 15 huruf a dan huruf b, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penyegelan tempat, pembubaran, pemberhentian sementara operasional usaha, penutupan lokasi, pencabutan izin usaha, pemulihan fungsi ruang, paksaan pemerintahan, denda administratif, penarikan paksa, dan penertiban. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 10 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, Pasal 11, Pasal 12 huruf d, huruf e, dan huruf f, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 huruf c dan huruf d dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).