For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Also known as: Peraturan Polri 6/2019 · Peraturan Polri No. 6 Tahun 2019 · Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2019Publication Date:1 Oktober 2019
Kepolisian & Ketertiban

Information

TypePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ThemePencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
LocationKepolisian Negara Republik Indonesia
Effective Date03 Oktober 2019
Publication Date01 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 686).

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Pencabutan ini dilakukan karena dinamika perkembangan dalam penegakan hukum, khususnya Hukum Acara Pidana, yang telah mengalami banyak perubahan akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berdampak pada proses penyidikan tindak pidana. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan dinamika penegakan hukum di lapangan. Dengan demikian, peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan langkah-langkah penyidikan tindak pidana agar selaras dengan tujuan hukum untuk mencapai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

(-)

(-)