For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2022 tentang Penyidik Pengawai Negeri Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 08/2022 · Perda Kabupaten Tabalong No. 08 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2022Publication Date:29 Desember 2022
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyidik Pengawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date29 Desember 2022
Publication Date29 Desember 2022
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Tahun 1991 Seri C Nomor Seri 01).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan. Tujuannya adalah untuk mendukung penegakan peraturan perundang-undangan di daerah dengan mengangkat PPNS yang dapat bekerja optimal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Wewenang: PPNS berkedudukan di daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Satpol PP. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda. Wewenang PPNS mencakup menerima laporan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, memeriksa tersangka, melakukan penggeledahan dan penyitaan, memanggil saksi, dan menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI.
  2. Hak dan Kewajiban: PPNS memiliki hak sebagai PNS dan dapat diberikan tambahan penghasilan. Kewajiban PPNS meliputi pengawasan, penyidikan, penyerahan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui Penyidik POLRI, membuat berita acara, dan membuat laporan pelaksanaan tugas.
  3. Sekretariat PPNS: Dibentuk Sekretariat PPNS di Satpol PP untuk koordinasi, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi kegiatan penyidikan. Sekretariat PPNS beranggotakan Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Satpol PP, dan pejabat terkait lainnya.
  4. Administrasi Penyidikan: Mengatur administrasi penyidikan PPNS, termasuk pemberitahuan dimulainya penyidikan, pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, dan pelimpahan perkara.
  5. Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian: Mengatur persyaratan dan tata cara pengangkatan, pelantikan, mutasi, dan pemberhentian PPNS.
  6. Kode Etik: PPNS wajib menaati peraturan perundang-undangan dan kode etik yang meliputi integritas, kompetensi, objektivitas, dan independensi.
  7. Kartu Tanda Pengenal: PPNS diberikan kartu tanda pengenal yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
  8. Pendidikan dan Pelatihan: PNS yang akan diangkat menjadi PPNS wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis di bidang penyidikan.
  9. Pembinaan: Bupati melakukan pembinaan PPNS melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan.
  10. Pendanaan: Pendanaan untuk pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada APBD.

1. PPNS yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Kartu tanda pengenal PPNS yang sedang dalam proses pengusulan atau perpanjangan, dinyatakan tetap berlaku dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. 3. Kebijakan Daerah yang berkaitan dengan PPNS sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

1. Setiap PPNS yang dalam pelaksanaan tugasnya melanggar kode etik dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.