Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan. Tujuannya adalah untuk mendukung penegakan peraturan perundang-undangan di daerah dengan mengangkat PPNS yang dapat bekerja optimal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kedudukan, Tugas, dan Wewenang: PPNS berkedudukan di daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Satpol PP. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda. Wewenang PPNS mencakup menerima laporan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, memeriksa tersangka, melakukan penggeledahan dan penyitaan, memanggil saksi, dan menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI.
- Hak dan Kewajiban: PPNS memiliki hak sebagai PNS dan dapat diberikan tambahan penghasilan. Kewajiban PPNS meliputi pengawasan, penyidikan, penyerahan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui Penyidik POLRI, membuat berita acara, dan membuat laporan pelaksanaan tugas.
- Sekretariat PPNS: Dibentuk Sekretariat PPNS di Satpol PP untuk koordinasi, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi kegiatan penyidikan. Sekretariat PPNS beranggotakan Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Satpol PP, dan pejabat terkait lainnya.
- Administrasi Penyidikan: Mengatur administrasi penyidikan PPNS, termasuk pemberitahuan dimulainya penyidikan, pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, dan pelimpahan perkara.
- Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian: Mengatur persyaratan dan tata cara pengangkatan, pelantikan, mutasi, dan pemberhentian PPNS.
- Kode Etik: PPNS wajib menaati peraturan perundang-undangan dan kode etik yang meliputi integritas, kompetensi, objektivitas, dan independensi.
- Kartu Tanda Pengenal: PPNS diberikan kartu tanda pengenal yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
- Pendidikan dan Pelatihan: PNS yang akan diangkat menjadi PPNS wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis di bidang penyidikan.
- Pembinaan: Bupati melakukan pembinaan PPNS melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan.
- Pendanaan: Pendanaan untuk pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada APBD.