For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Usaha Mikro

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 1/2022 · Perda Kabupaten Tegal No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:7 Februari 2022Publication Date:7 Februari 2022
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Dan Pengembangan Usaha Mikro
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date07 Februari 2022
Publication Date07 Februari 2022
Place of EnactmentSlawi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan mengembangkan usaha mikro di Kabupaten Tegal. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui pembangunan perekonomian yang demokratis. Tujuannya adalah meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi usaha mikro dalam pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendapatan, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberdayakan usaha mikro melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan, dan koordinasi dengan pemangku kepentingan.
  2. Pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil.
  3. Perlindungan keberlangsungan usaha mikro melalui kemudahan akses permodalan, pemasaran, dan promosi.
  4. Kriteria usaha mikro berdasarkan modal usaha (maksimal Rp1.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan) atau hasil penjualan tahunan (maksimal Rp2.000.000.000,00).
  5. Kemudahan perizinan berusaha berbasis risiko, penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum gratis, serta upaya pemulihan usaha mikro dalam kondisi darurat.
  6. Prinsip pemberdayaan usaha mikro yang meliputi penumbuhan kemandirian, kebersamaan, kewirausahaan, kebijakan publik yang transparan dan berkeadilan, pengembangan usaha berbasis potensi daerah, peningkatan daya saing, serta penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.
  7. Penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro pada infrastruktur publik minimal 30% dari total luas lahan area komersial.
  8. Pengelolaan terpadu usaha mikro melalui penataan klaster.
  9. Pengutamaan penggunaan barang/jasa Usaha Mikro dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah minimal 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa.
  10. Fasilitasi pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan Usaha Mikro.
  11. Pengembangan usaha mikro melalui pendekatan koperasi, sentra, klaster, dan kelompok.
  12. Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan usaha mikro yang meliputi penyusunan dan pengintegrasian, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan penumbuhan iklim dan pengembangan usaha.
  13. Pemberian insentif dan kemudahan berusaha dalam rangka kemitraan usaha menengah dan usaha besar dengan Usaha Mikro.
  14. Penyediaan pembiayaan yang murah dan mudah bagi Usaha Mikro dalam bentuk subsidi, penjaminan, dan pinjaman atau pembiayaan lainnya yang bersumber dari APBD.
  15. Penyelenggaraan inkubasi untuk menciptakan usaha baru, menguatkan dan mengembangkan kualitas Usaha Mikro, dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia terdidik.

Peraturan ini juga mengatur hak, kewajiban, dan larangan bagi Pelaku Usaha Mikro, serta ketentuan mengenai penyidikan dan pendanaan.

1. Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis. 2. Permohonan Perizinan Berusaha Usaha Mikro yang telah diajukan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku. 3. Seluruh sektor yang menerapkan kriteri Usaha Mikro menyesuaikan perubahan kriteria Usaha Mikro, sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 4. Penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro pada infrastuktur publik yang telah beroperasi dan belum memenuhi alokasi 30% (tiga puluh persen), harus memenuhi alokasi 30% (tiga puluh persen) paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelaku Usaha Mikro yang melanggar kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Pelaku Usaha Mikro yang melakukan kegiatan ilegal dilarang dan dapat dikenai sanksi administratif berupa penutupan usaha, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 3. Usaha besar dan menengah yang memiliki/menguasai Usaha Mikro mitra dapat dikenai sanksi administratif.