Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan mengembangkan usaha mikro di Kabupaten Tegal. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui pembangunan perekonomian yang demokratis. Tujuannya adalah meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi usaha mikro dalam pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendapatan, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberdayakan usaha mikro melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan, dan koordinasi dengan pemangku kepentingan.
- Pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil.
- Perlindungan keberlangsungan usaha mikro melalui kemudahan akses permodalan, pemasaran, dan promosi.
- Kriteria usaha mikro berdasarkan modal usaha (maksimal Rp1.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan) atau hasil penjualan tahunan (maksimal Rp2.000.000.000,00).
- Kemudahan perizinan berusaha berbasis risiko, penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum gratis, serta upaya pemulihan usaha mikro dalam kondisi darurat.
- Prinsip pemberdayaan usaha mikro yang meliputi penumbuhan kemandirian, kebersamaan, kewirausahaan, kebijakan publik yang transparan dan berkeadilan, pengembangan usaha berbasis potensi daerah, peningkatan daya saing, serta penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.
- Penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro pada infrastruktur publik minimal 30% dari total luas lahan area komersial.
- Pengelolaan terpadu usaha mikro melalui penataan klaster.
- Pengutamaan penggunaan barang/jasa Usaha Mikro dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah minimal 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa.
- Fasilitasi pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan Usaha Mikro.
- Pengembangan usaha mikro melalui pendekatan koperasi, sentra, klaster, dan kelompok.
- Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan usaha mikro yang meliputi penyusunan dan pengintegrasian, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan penumbuhan iklim dan pengembangan usaha.
- Pemberian insentif dan kemudahan berusaha dalam rangka kemitraan usaha menengah dan usaha besar dengan Usaha Mikro.
- Penyediaan pembiayaan yang murah dan mudah bagi Usaha Mikro dalam bentuk subsidi, penjaminan, dan pinjaman atau pembiayaan lainnya yang bersumber dari APBD.
- Penyelenggaraan inkubasi untuk menciptakan usaha baru, menguatkan dan mengembangkan kualitas Usaha Mikro, dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia terdidik.
Peraturan ini juga mengatur hak, kewajiban, dan larangan bagi Pelaku Usaha Mikro, serta ketentuan mengenai penyidikan dan pendanaan.