For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 14/2006 · Perda Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2006

Status:
Active
Publication Date:14 Juni 2006
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date-
Publication Date14 Juni 2006
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 17 Tahun 2003 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2003 Nomor 4 Seri D)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Bangka. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk membantu kegiatan serta kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 dan diberikan setiap tahun anggaran. Besaran bantuan keuangan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD, dengan besaran untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp. 17.500.000,00 (Tujuh belas juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun. Besaran ini dapat diubah setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan oleh Bupati. Partai politik mengajukan bantuan keuangan secara tertulis kepada Bupati dengan melampirkan dokumen pengesahan penetapan jumlah kursi di DPRD dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada Ketua dan Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik dengan Berita Acara Serah Terima. Partai politik wajib menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Bupati setelah diaudit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)