on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Also known as: Perda Kabupaten Klaten 2/2022 · Perda Kabupaten Klaten No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan investasi, pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Daerah berwenang memberikan insentif dan kemudahan investasi sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah, berdasarkan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dan efisiensi. Insentif dapat berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, pemberian bantuan modal, riset dan pengembangan, fasilitas pelatihan vokasi, dan/atau bunga pinjaman rendah. Kemudahan dapat berupa penyediaan data dan informasi investasi, sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan, bantuan teknis, penyederhanaan perizinan, kemudahan akses pemasaran, investasi langsung konstruksi, investasi di kawasan strategis, kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan sertifikasi dan standarisasi, akses tenaga kerja, pasokan bahan baku, dan fasilitasi promosi.
Investor mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati untuk memperoleh insentif dan/atau kemudahan investasi. Bupati membentuk Tim untuk verifikasi, yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi penanaman modal. Tim akan menentukan bentuk dan besaran insentif dan/atau kemudahan berdasarkan kriteria dan jenis usaha yang dipenuhi oleh investor.
Investor yang diberikan insentif dan/atau kemudahan berhak mendapatkan informasi pelayanan, insentif dan/atau kemudahan sesuai mekanisme, serta layanan proses, pengawasan, dan pembinaan. Investor berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menyampaikan laporan kegiatan investasi, menghormati karakteristik dan budaya daerah, serta mentaati peraturan perundang-undangan. Tanggung jawab investor meliputi menjamin tersedianya modal dari sumber yang tidak bertentangan dengan peraturan, menanggung kewajiban dan kerugian jika menghentikan usaha sepihak, menciptakan iklim usaha yang kondusif, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja.