For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/03/M.PAN/2/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/03/M.PAN/2/2008 Tahun 2008 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pusat Tahunan 2008

Also known as: Permen PANRB PER/03/M.PAN/2/2008 · Permen PANRB No. PER/03/M.PAN/2/2008

Status:
Active
Effective Date:19 Februari 2008Publication Date:19 Februari 2008
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan NasionalPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeProgram Kerja Pengawasan Tahunan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pusat Tahunan 2008
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date19 Februari 2008
Publication Date19 Februari 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan intern pemerintah pusat melalui penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pusat. Tujuan utamanya adalah menciptakan sinergi antar APIP Pusat, menghindari tumpang tindih tugas pengawasan, dan mendukung kelancaran pemantauan serta evaluasi pelaksanaan pengawasan intern.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pengawasan intern pemerintah pusat, termasuk BPKP, Inspektorat Jenderal Departemen, dan Inspektorat Kementerian. Ruang lingkup pengawasan mencakup penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara di tingkat pusat. Kegiatan pengawasan intern meliputi audit, evaluasi, monitoring, dan konsultansi. Peraturan ini juga menekankan pentingnya koordinasi untuk menghindari inefisiensi dan tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

(-)

(-)