on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Selatan 11/2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2016. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan petani dalam penerapan pemupukan berimbang dan adanya Peraturan Gubernur Bengkulu yang mengatur tentang kebutuhan dan HET pupuk bersubsidi.
Ketentuan Substansial:
Peruntukan Pupuk Bersubsidi: Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani dan/atau petambak yang telah bergabung dalam kelompok tani dan menyusun RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani). Pupuk bersubsidi tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan/atau perusahaan perikanan budidaya.
Kebutuhan Pupuk Bersubsidi: Kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan yang diajukan oleh Bupati melalui Dinas Pertanian Kabupaten kepada Dinas Pertanian Provinsi. Rincian kebutuhan pupuk bersubsidi menurut kecamatan, jenis, jumlah, sub sektor, dan sebaran bulanan tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati.
Penyaluran Pupuk Bersubsidi: Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke petani, petambak dan/atau kelompoktani melalui Penyalur Lini IV dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian yang berlaku. Penyalur di Lini IV yang ditunjuk harus menjual pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Pengawasan dan Pelaporan: Pelaksana subsidi pupuk wajib melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap penyediaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Lini 1 sampai Lini IV. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyaluran, penggunaan dan harga pupuk bersubsidi di wilayahnya dan menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Dinas.