For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 1/2020 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2020Publication Date:20 Januari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
LocationPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Effective Date20 Januari 2020
Publication Date20 Januari 2020
Place of EnactmentTaliwang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kabupaten Sumbawa Barat. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi ini merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat.
  2. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat-alat tersebut.
  3. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum.
  4. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian.
  5. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  6. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis alat dan frekuensi pemeriksaan.
  7. Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
  8. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).