on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Also known as: Perda Kabupaten Tapin 6/2011 · Perda Kabupaten Tapin No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kesehatan dan kehalalan produk hasil peternakan serta menjaga peredaran daging yang aman dan halal. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan rumah potong hewan termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong dengan memungut retribusi.
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan yang meliputi pemakaian kandang karantina, tempat pelayuan daging, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, serta pemeriksaan daging dan pemakaian tempat pemotongan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memanfaatkan fasilitas rumah potong hewan. Retribusi Rumah Potong Hewan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, jenis hewan, dan jumlah hewan yang dipotong. Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis hewan dan jumlah hewan yang dipotong, dengan tarif yang berbeda untuk sapi/kerbau/kuda, kambing/domba, dan unggas. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Pemungutan retribusi tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga atau diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilaksanakan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% setiap bulan.
Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan wajib retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.