For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian

Also known as: Perda Kabupaten Badung 9/2013 · Perda Kabupaten Badung No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:30 Juli 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerizinan Usaha Bidang Perindustrian
LocationPemerintah Kabupaten Badung
Effective Date-
Publication Date30 Juli 2013
Place of EnactmentMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2004 tentang Usaha Perindustrian (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2004 Nomor 12 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan usaha di bidang perindustrian di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah bahwa usaha industri merupakan sektor penting dalam pembangunan perekonomian daerah yang perlu dibina dan dikendalikan. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2004 dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan masyarakat, sehingga perlu diganti.

Peraturan ini mengatur jenis perizinan usaha di bidang perindustrian, yang meliputi Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Industri (TDI), dan Izin Perluasan. IUI wajib dimiliki oleh perusahaan industri dengan nilai investasi di atas Rp. 200.000.000,00 hingga Rp. 10.000.000.000,00, sementara TDI wajib dimiliki oleh industri dengan nilai investasi di atas Rp. 5.000.000,00 hingga Rp. 200.000.000,00. Perusahaan yang melakukan perluasan produksi lebih dari 30% dari kapasitas yang diizinkan wajib memiliki Izin Perluasan.

Bupati berwenang memberikan IUI, TDI, dan Izin Perluasan untuk industri dengan skala investasi hingga Rp. 10.000.000.000,00, kecuali untuk jenis industri tertentu seperti yang mengolah bahan berbahaya, industri minuman beralkohol, industri teknologi tinggi yang strategis, industri surat berharga, industri senjata dan amunisi, dan industri yang lokasinya lintas provinsi.

Peraturan ini juga mengatur tata cara dan persyaratan penerbitan IUI, TDI, dan Izin Perluasan, termasuk melalui tahap persetujuan prinsip atau tanpa persetujuan prinsip. Pemilik IUI, TDI, dan Izin Perluasan berhak melakukan kegiatan industri sesuai izin yang dimiliki, mendapatkan pembinaan, dan mendapat jaminan/perlindungan dari Pemerintah Daerah. Mereka juga berkewajiban melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian lingkungan, serta menyampaikan informasi industri secara berkala.

1. Persetujuan Prinsip yang telah dimiliki perusahaan industri sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sebagai tahap untuk memiliki IUI berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. IUI atau Izin Perluasan yang telah dimiliki perusahaan industri sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang Perusahaan Industri yang bersangkutan beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan. 3. TDI yang telah dimiliki perusahaan industri sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang Perusahaan Industri yang bersangkutan beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan.

1. Perusahaan Industri yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha.