Peraturan Daerah Kabupaten Bombana ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2010. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 351.742.164.200, belanja daerah sebesar Rp. 312.687.286.700, yang menghasilkan surplus sebesar Rp. 39.054.877.500. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 35.435.770.800 dan pengeluaran sebesar Rp. 74.401.727.580, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. (38.965.956.780).
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah, dana bagi hasil dari provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi dan daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, pemberian pinjaman daerah, dan penyelesaian pencairan BG kepada Pihak Ketiga atas kegiatan tahun anggaran sebelumnya.