For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Also known as: Perda Kota Padang Sidempuan 3/2022 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2022Publication Date:8 Juli 2022
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
LocationPemerintah Kota Padang Sidempuan
Effective Date11 Juli 2022
Publication Date08 Juli 2022
Place of EnactmentPadang Sidempuan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Padang Sidempuan (Lembaran Daerah Kota Padang Sidempuan Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016 Pembentukan Perangkat Daerah Kota Padang Sidempuan (Lembaran Daerah Kota Padang Sidempuan Tahun 2021 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 3 Tahun 2022 ini membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Padang Sidempuan. Pembentukan badan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa penetapan daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik diatur dengan peraturan daerah, serta Pasal 20 ayat (1) Permendagri yang sama yang memungkinkan evaluasi dan penataan perangkat daerah untuk mengakomodasi dinamika perkembangan tugas dan fungsi.

Badan Kesbangpol merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dengan intensitas sedang, yang diwadahi dengan 3 (tiga) bidang. Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Kesbangpol akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

Kepala Badan Kesbangpol merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II.b), Sekretaris merupakan jabatan administrator (eselon III.a), Kepala Bidang merupakan jabatan administrator (eselon III.b), dan Kepala Subbagian/Subbidang merupakan jabatan pengawas (eselon IV.a). Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada Badan Kesbangpol dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Kesbangpol diundangkan. 2. Pejabat yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya sampai dilantiknya pejabat sesuai dengan susunan organisasi Perangkat Daerah yang berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

(-)