Peraturan Daerah Kabupaten Asahan ini mencabut beberapa peraturan daerah terkait retribusi daerah. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan-peraturan daerah tersebut tidak lagi diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan daerah yang dicabut meliputi berbagai jenis retribusi, termasuk retribusi izin peruntukan penggunaan tanah, izin pergudangan, pemanfaatan saluran air dan riol, pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan pertambangan umum, uang cetak tulis/leges, pengaturan dan pengawasan pengoperasian beca bermotor, terminal barang, wajib daftar perusahaan dan informasi tanda daftar perusahaan, izin pengelolaan air bawah tanah, surat izin usaha perdagangan, izin penangkaran sarang burung walet, perizinan usaha pariwisata, perizinan di bidang kesehatan, izin usaha angkutan umum, izin usaha jasa konstruksi, izin usaha perkebunan dan surat tanda daftar usaha perkebunan, serta pelayanan di bidang peternakan. Dengan dicabutnya peraturan-peraturan daerah ini, maka segala ketentuan yang diatur di dalamnya tidak lagi berlaku.