For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Bersujud (PERSERODA)

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 13/2023 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 13 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2023Publication Date:28 Desember 2023
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Bersujud (PERSERODA)
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date28 Desember 2023
Publication Date28 Desember 2023
Place of EnactmentBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2006 Nomor 15) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Bersujud (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 153)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Bersujud (Perseroda). Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk pemenuhan modal pada PT. Air Minum Bersujud (Perseroda). Tujuannya adalah: (1) memenuhi modal dasar PT. Air Minum Bersujud (Perseroda); (2) penguatan struktur permodalan dan pengembangan usaha dalam rangka perluasan cakupan layanan dan peningkatan kualitas layanan; (3) optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah; dan (4) meningkatkan pendapatan Daerah. Penyertaan Modal Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan kelayakan usaha. Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Air Minum Bersujud (Perseroda) dalam bentuk investasi permanen. Jumlah Penyertaan Modal Daerah oleh Pemerintah Daerah pada PT. Air Minum Bersujud (Perseroda) sampai dengan Tahun 2023 yang telah disetor dan ditempatkan sebesar Rp211.533.526.041,00 dengan rincian: (a) Penyertaan Modal Daerah berupa uang sebesar Rp46.125.682.206,00; dan (b) Penyertaan Modal Daerah berupa Barang Milik Daerah sebesar Rp165.407.843.835,00. Jumlah Penyertaan Modal Daerah terdiri dari: (a) Penyertaan Modal Daerah berupa uang paling banyak sebesar Rp15.000.000.000,00; (b) Penyertaan Modal Daerah berupa Barang Milik Daerah paling banyak sebesar Rp100.000.000.000,00. Penyertaan Modal Daerah dilaksanakan mulai tahun anggaran 2024 sampai dengan tahun anggaran 2026. Besaran Penyertaan Modal Daerah setiap tahun anggaran disesuaikan dengan kemampuan kapasitas fiskal Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran berkenaan. Pelaksanaan penempatan dan penyetoran Penyertaan Modal Daerah setiap tahun anggaran diatur dengan Peraturan Bupati. Penggunaan Modal Daerah oleh PT. Air Minum Bersujud (Perseroda) sesuai dengan rencana bisnis dan rencana kerja anggaran perusahaan yang telah disetujui dan disahkan oleh RUPS. Direktur PT. Air Minum Bersujud (Perseroda) melakukan pengendalian penggunaan Modal Daerah. Komisaris PT. Air Minum Bersujud (Perseroda) melakukan pengawasan atas pelaksanaan penggunaan Modal Daerah. Direktur melaporkan realisasi penggunaan Modal Daerah secara berkala dan menuangkannya dalam laporan keuangan tahunan. Barang Milik Daerah yang menjadi Penyertaan Modal Daerah diserah terimakan kepada PT. Air Minum Bersujud (Perseroda) dilengkapi dengan berita acara serah terima. Barang Milik Daerah yang telah diserahterimakan berubah statusnya menjadi Barang Milik Daerah yang dipisahkan dan selanjutnya dicatat pada daftar barang milik PT. Air Minum Bersujud (Perseroda). Direktur PT. Air Minum Bersujud (Perseroda) sepenuhnya bertanggung jawab atas penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan dan penatausahaan Barang Milik Daerah yang diserahterimakan.

(-)

(-)