For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 15/2006 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 15 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2006Publication Date:31 Oktober 2006
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pertambangan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date31 Oktober 2006
Publication Date31 Oktober 2006
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 32 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan pertambangan umum di Kabupaten Tasikmalaya, dengan fokus pada pembinaan, pengembangan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pertambangan. Tujuannya adalah untuk mempercepat pembangunan ekonomi daerah secara optimal dan berkelanjutan, sambil tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi usaha pertambangan berdasarkan skala (kecil, menengah, besar) yang dibedakan berdasarkan jenis bahan galian, cara penambangan, dan luas wilayah usaha. Bupati memiliki wewenang dalam pengaturan dan pengembangan usaha pertambangan umum, termasuk pemrosesan perizinan (IUP), pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan informasi pertambangan. IUP diberikan untuk penyelidikan umum, eksplorasi, dan eksploitasi, dengan jangka waktu dan luas wilayah yang berbeda-beda. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang IUP, termasuk kewajiban mematuhi ketentuan IUP, menyampaikan laporan kegiatan usaha dan produksi secara berkala, membayar pajak produksi bahan galian, dan melakukan daftar ulang IUP. Selain itu, diatur pula mengenai pengembangan wilayah dan masyarakat sekitar pertambangan, serta kemitrausahaan antara usaha pertambangan skala menengah/besar dengan skala kecil.

1. Kuasa Pertambangan (KP), Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Surat Ijin Pertambangan Daerah (SIPD) dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Dalam hal wajib iuran tetap, retribusi dan pajak tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari iuran dan retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). 2. Setiap Pemegang IUP yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1), Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa : a. Pencabutan IUP; b. Penutupan sementara usaha wilayah pertambangan; 3. Barang siapa yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);