For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 11 Tahun 2014 tentang BANGUNAN GEDUNG

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 11/2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2014Publication Date:18 Agustus 2014
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBANGUNAN GEDUNG
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Effective Date18 Agustus 2014
Publication Date18 Agustus 2014
Place of EnactmentPanaragan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 11 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung agar tertib, fungsional, andal, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Latar belakangnya adalah perlunya penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, sesuai fungsi, memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus, atau lebih dari satu fungsi) sesuai RTRW dan RTBL. Klasifikasi bangunan didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
  2. Persyaratan Bangunan Gedung: Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan). Persyaratan teknis mencakup peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, serta keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
  3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur kegiatan pembangunan (perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan SLF), pelestarian, dan pembongkaran.
  4. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Pembentukan TABG untuk memberikan pertimbangan teknis pada pengesahan rencana teknis bangunan gedung untuk kepentingan umum.
  5. Peran Masyarakat: Masyarakat berperan dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan terkait bangunan gedung.
  6. Pembinaan: Pemerintah Kabupaten melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung.

1. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya peraturan daerah ini, tetap diproses sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku sebelumnya. 2. Pemilik bangunan gedung yang pada saat berlakunya peraturan daerah ini belum memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah peraturan daerah ini dinyatakan berlaku dengan dilengkapi SLF. 3. Pemilik bangunan gedung yang mengubah fungsi bangunan gedung yang telah memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB baru. 4. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sebagaimana ditentukan dalam peraturan ini, maka bangunan gedung tersebut perlu dilakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat. 5. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak memiliki SLF, secara bertahap perlu mengajukan permohonan SLF yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat. 6. Pemberlakuan IMB dan SLF ditentukan sebagai berikut: a. bangunan umum 5 (lima) tahun sejak diberlakukannya peraturan ini; b. bangunan hunian nonsederhana 15 (lima belas) tahun sejak diberlakukannya peraturan ini; c. bangunan hunian sederhana 20 (dua puluh) tahun sejak diberlakukannya peraturan ini.

1. Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam IMB dan/atau SLF dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. 2. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 3. Pelanggaran dapat dikenai denda hingga 10% dari nilai bangunan. 4. Pelanggaran yang mengakibatkan kerugian, kecelakaan, atau hilangnya nyawa dapat dikenai pidana penjara dan denda hingga 20% dari nilai bangunan.