on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengisian Jabatan Oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Perka BNN 14/2017 · Perka BNN No. 14 Tahun 2017 · Perka BNN Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang memungkinkan prajurit TNI untuk menduduki jabatan di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengisian jabatan oleh prajurit TNI di BNN, BNN Provinsi (BNNP), dan BNN Kabupaten/Kota (BNNK). Peraturan ini menetapkan bahwa prajurit TNI dapat menduduki jabatan ASN yang meliputi jabatan administrasi, fungsional, dan pimpinan tinggi. Selain itu, peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pengisian jabatan, termasuk persyaratan kesehatan, komitmen terhadap P4GN, dan pengalaman kerja. Kepala BNN berwenang untuk mengajukan permintaan kebutuhan prajurit TNI kepada Panglima TNI, dan prajurit yang ditugaskan harus melalui proses penilaian kinerja oleh BNN.