For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengisian Jabatan Oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Perka BNN 14/2017 · Perka BNN No. 14 Tahun 2017 · Perka BNN Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2017Publication Date:21 Juni 2017
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
ThemePengisian Jabatan Oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date22 Juni 2017
Publication Date21 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2015 tentang Jabatan Struktural dan Fungsional di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang dapat Diduduki oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 207)

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang memungkinkan prajurit TNI untuk menduduki jabatan di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengisian jabatan oleh prajurit TNI di BNN, BNN Provinsi (BNNP), dan BNN Kabupaten/Kota (BNNK). Peraturan ini menetapkan bahwa prajurit TNI dapat menduduki jabatan ASN yang meliputi jabatan administrasi, fungsional, dan pimpinan tinggi. Selain itu, peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pengisian jabatan, termasuk persyaratan kesehatan, komitmen terhadap P4GN, dan pengalaman kerja. Kepala BNN berwenang untuk mengajukan permintaan kebutuhan prajurit TNI kepada Panglima TNI, dan prajurit yang ditugaskan harus melalui proses penilaian kinerja oleh BNN.

(-)

(-)