For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Uni Eropa tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Uni Eropa (Voluntary Partnership Agreement Between The Republic Of Indonesia And The European Union On Forest Law Enforcement Governance And Trade In Timber Products Into The European Union)

Also known as: PERPRES 21/2014 · PERPRES No. 21 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 21 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2014Publication Date:13 Maret 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Uni Eropa tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Uni Eropa (Voluntary Partnership Agreement Between The Republic Of Indonesia And The European Union On Forest Law Enforcement Governance And Trade In Timber Products Into The European Union)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Maret 2014
Publication Date13 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Uni Eropa yang ditandatangani pada 30 September 2013 di Brussel. Persetujuan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola sektor kehutanan, menghapus pembalakan liar, dan memastikan perdagangan kayu Indonesia ke Uni Eropa sesuai peraturan kedua belah pihak. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara delegasi Indonesia dan Uni Eropa dan mencakup penegakan hukum kehutanan, penatakelolaan, dan perdagangan produk kayu.

(-)

(-)