Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan perikanan pada perairan umum daratan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, mendorong perluasan kesempatan kerja, meningkatkan ketersediaan protein ikan, meningkatkan pengelolaan sumber daya ikan (SDI), meningkatkan produktivitas dan daya saing, meningkatkan ketersediaan bahan baku industri pengolahan ikan, meningkatkan pemanfaatan SDI untuk pengembangan potensi sosial ekonomi dan budaya, serta menjamin kelestarian SDI dan tata ruang.
Ketentuan substansial mencakup:
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan SDI pada perairan umum daratan, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan.
Kegiatan pengelolaan SDI meliputi perencanaan, pemanfaatan, perlindungan, pemberdayaan masyarakat, serta pengawasan dan pemantauan.
Perencanaan SDI mempertimbangkan zonasi yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Pemanfaatan SDI dilakukan melalui penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pariwisata dan budaya, serta penelitian dan pendidikan.
Perlindungan SDI meliputi perlindungan ekosistem, jenis ikan, dan genetik ikan.
Pemberdayaan masyarakat difasilitasi melalui program-program yang meningkatkan partisipasi, kapasitas SDM, modal sosial, dan produktivitas ekonomi.
Pengawasan dan pemantauan dilakukan secara berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait dan aparat penegak hukum, serta melibatkan masyarakat.
Pemerintah Desa melakukan pengelolaan SDI pada PUD di Desa sesuai dengan kewenangannya.
Partisipasi masyarakat didorong melalui pembentukan kelompok pengawasan berbasis masyarakat.
Terdapat larangan terhadap penggunaan bahan kimia, peledak, dan alat setrum dalam penangkapan ikan, serta tindakan yang merusak ekosistem.