on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.17 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial
Also known as: Peraturan Instansi Lain 17/2022 · Peraturan Instansi Lain No. 17 Tahun 2022 · Peraturan Instansi Lain Nomor 17 Tahun 2022
Keputusan Menteri ini menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial sebagai acuan dalam perencanaan, pengadaan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penempatan, promosi, mutasi, uji kompetensi, sistem informasi manajemen, dan kelompok rencana suksesi (talent pool) bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tersebut.
Standar kompetensi ini mencakup tiga unsur utama, yaitu identitas jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan. Identitas jabatan meliputi nama, ikhtisar, dan kode jabatan. Kompetensi jabatan terdiri atas kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Sementara itu, persyaratan jabatan mencakup pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, indikator kinerja, dan pengalaman kerja.
Secara substansial, jabatan ini memiliki tugas utama dalam pembinaan hubungan industrial, mulai dari pengumpulan data, penyusunan profil, penyuluhan, hingga mediasi perselisihan hubungan industrial. Tingkat kompleksitas tugas dan tanggung jawab dibedakan berdasarkan jenjang jabatan, mulai dari Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, hingga Ahli Utama, dengan penekanan pada aspek manajerial, sosial kultural, dan teknis yang disesuaikan dengan level jabatan masing-masing.