on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Also known as: PP 24/2005 · PP No. 24 Tahun 2005 · PP Nomor 24 Tahun 2005
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengharuskan penyusunan standar akuntansi pemerintahan oleh komite standar yang independen. Tujuannya adalah untuk menyediakan kerangka kerja bagi penyusunan laporan keuangan pemerintah yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang terdiri dari Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) dan dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) serta Buletin Teknis. SAP ini disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) dan menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun laporan keuangan. PSAP mencakup berbagai aspek akuntansi seperti penyajian laporan keuangan, laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Sistem akuntansi pemerintahan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan untuk tingkat pusat dan oleh peraturan gubernur/bupati/walikota untuk tingkat daerah.