For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA

Also known as: Perda Kabupaten Mamuju Utara 1/2019 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 April 2019Publication Date:1 April 2019
Badan Usaha & PerdaganganPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEDOMAN PENDIRIAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
LocationPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Effective Date01 April 2019
Publication Date01 April 2019
Place of EnactmentPasangkayu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pendirian, pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Pasangkayu. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menggerakkan ekonomi desa, mengembangkan potensi ekonomi, dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Tujuannya adalah untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerjasama usaha antar desa, menciptakan peluang pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan PADes.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pendirian BUM Desa harus disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  2. BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum atau tidak.
  3. Jenis usaha BUM Desa meliputi usaha sosial, penyewaan barang, perantara, produksi/perdagangan, keuangan, dan usaha bersama.
  4. Modal BUM Desa bersumber dari APBDesa, penyertaan modal desa, dan penyertaan modal masyarakat desa.
  5. Organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari Penasihat (ex-officio Kepala Desa), Pelaksana Operasional, dan Pengawas.
  6. Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk pengembangan usaha, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan bantuan untuk masyarakat miskin.
  7. BUM Desa dapat melakukan kerjasama antar BUM Desa.
  8. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUM Desa.

1. BUM Desa atau penyebutan lainnya yang telah ada tetap dapat menjalankan kegiatannya dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)