For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau Senua Di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018-2037

Also known as: Permen KKP 41/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 41/PERMEN-KP/2018

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2018Publication Date:18 Oktober 2018
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeRencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau Senua Di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018-2037
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date17 Desember 2018
Publication Date18 Oktober 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini menetapkan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) Pulau Senua di Provinsi Kepulauan Riau untuk periode 2018-2037. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengelola Pulau Senua sebagai kawasan yang berfungsi untuk pertahanan dan keamanan negara, perlindungan lingkungan hidup, dan pengembangan ekonomi berbasis perikanan dan kepariwisataan berkelanjutan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penegasan dan pengamanan batas wilayah negara serta pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara. 2. Pemertahanan, penetapan, dan pengelolaan Kawasan Konservasi dan/atau Kawasan Lindung, termasuk sempadan pantai dan kawasan resapan air, serta pengendalian perkembangan di Kawasan Budi Daya untuk menjaga keberlanjutan Kawasan Lindung. 3. Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan sarana dan prasarana yang terpadu, pengembangan Kawasan Budi Daya dan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk mengembangkan ekonomi antarwilayah, dan peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antar kegiatan.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan penyimpangan terhadap penyelenggaraan RZ KSNT dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan sementara, dan/atau pencabutan Izin Lokasi Perairan Pesisir di laut.