Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif bertujuan untuk mendorong aspek Ekonomi Kreatif, menciptakan ekosistem yang berdaya saing global, meningkatkan perekonomian masyarakat, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, produktivitas, daya saing, akses terhadap sumber daya produktif dan permodalan, jiwa kreativitas, kemitraan, serta memberikan pelindungan terhadap usaha Ekonomi Kreatif berbasis lokal. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penyediaan prasarana, peningkatan kapasitas SDM, dan dukungan pengembangan ekosistem Ekonomi Kreatif. Pelaku Ekonomi Kreatif terdiri atas pelaku kreasi dan pengelola kekayaan intelektual, dengan hak untuk berkarya dan memperoleh dukungan, serta kewajiban memberikan data, menjunjung tinggi nilai budaya, memiliki perizinan, menyerap tenaga kerja muda, dan melakukan pembinaan. Pengembangan Ekonomi Kreatif dilaksanakan pada berbagai subsektor seperti aplikasi, game developer, arsitektur, desain, fashion, film, kuliner, musik, dan lainnya. Pelindungan Ekonomi Kreatif meliputi pelindungan usaha dan penciptaan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan usaha yang sehat, penyediaan sarana dan prasarana, informasi usaha, perizinan, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengembangkan ekosistem Ekonomi Kreatif melalui pengembangan riset, pendidikan, fasilitasi pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, dan pelindungan hasil kreativitas. Pelaksanaan pelindungan dan pengembangan Ekonomi Kreatif dilakukan melalui pusat Ekonomi Kreatif, koordinasi, dan pengembangan SDM. Kemitraan dan jaringan usaha difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Pendataan dan sistem informasi Ekonomi Kreatif disusun oleh Perangkat Daerah. Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan kelembagaan Ekonomi Kreatif seperti Badan Layanan Umum Daerah dan Komite Ekonomi Kreatif. Penghargaan diberikan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif yang berprestasi. Walikota berwenang melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber dana lain yang sah.