For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 8/2019 · Perda Kabupaten Brebes No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:21 Mei 2019Publication Date:21 Mei 2019
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date21 Mei 2019
Publication Date21 Mei 2019
Place of EnactmentBrebes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Daerah Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2002 Nomor 5).

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes dibentuk dengan maksud untuk melakukan usaha di bidang percetakan atau usaha lainnya yang memberikan kemanfaatan umum, perkembangan perekonomian daerah, dan menghasilkan laba. Perumda ini memiliki kegiatan usaha utama di bidang percetakan, namun dapat membuka jenis usaha baru selain penyediaan barang cetakan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati, serta dapat membentuk anak perusahaan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Modal Perumda terdiri atas penyertaan modal, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Modal dasar perusahaan adalah Rp6.185.000.000,00 yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Organ Perumda terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM menyerahkan kewenangan kepada Kepala Daerah untuk melaksanakan seleksi anggota Dewan Pengawas dan Direksi. Dewan Pengawas diangkat oleh KPM dan harus memenuhi berbagai persyaratan seperti sehat jasmani dan rohani, memiliki keahlian, integritas, dan memahami manajemen perusahaan. Anggota Direksi juga harus memenuhi persyaratan serupa, dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum. Penghasilan anggota Dewan Pengawas dan Direksi ditetapkan oleh KPM. Perumda wajib menyiapkan rencana bisnis jangka panjang (5 tahun) dan rencana kerja anggaran tahunan. Operasional Perumda dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur yang disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas. Pengadaan barang dan jasa dilaksanakan dengan prinsip efisiensi dan transparansi. Perumda dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah dan masyarakat. Penggunaan laba Perumda diatur dalam anggaran dasar dan diprioritaskan untuk peningkatan pelayanan umum dan pengembangan usaha.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi yang telah diangkat sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1). 3. Periodesasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batasan untuk dapat diangkat kembali dalam masa jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas, anggota Komisaris, dan anggota Direksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 4. Masa Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lamanya waktu masa menjabat bagi anggota Dewan Pengawas, anggota Komisaris, dan anggota Direksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 5. Semua hak, kewajiban, perlengkapan, kekayaan dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Brebes menjadi hak, kewajiban, perlengkapan, kekayaan dan kepegawaian Perumda Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)