on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Surat Edaran Direktur Jenderal Ekosistem Digital Nomor 131 Tahun 2026 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pos
Also known as: SE Dirjen Ekosistem Digital 131/2026 · SE Dirjen Ekosistem Digital No. 131 Tahun 2026 · SE Dirjen Ekosistem Digital Nomor 131 Tahun 2026
Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan kerja sama penyelenggaraan pos untuk mendukung keberlanjutan usaha yang efektif dan efisien, serta memperkuat struktur industri pos nasional. Kebijakan ini bertujuan mendorong kerja sama yang sehat antar penyelenggara pos, meningkatkan efisiensi operasional, serta meningkatkan kualitas layanan pos.
Secara substansial, Surat Edaran ini mengatur skema kerja sama yang dapat dilakukan oleh penyelenggara pos, meliputi kepemilikan saham, operasional, interkoneksi, merek layanan bersama, dan/atau hub logistik nasional. Kerja sama ini ditargetkan untuk memperkuat penyelenggara pos yang memiliki keterbatasan skala usaha (UMKM), kinerja keuangan kurang optimal, keterbatasan teknologi digital, atau yang belum memenuhi standar pelayanan minimum.
Selain itu, kebijakan ini memperkenalkan model konsolidasi melalui peran konsolidator. Konsolidator berfungsi sebagai penggerak utama kerja sama dengan memanfaatkan infrastruktur layanan pos. Untuk dapat berperan sebagai konsolidator, penyelenggara pos wajib memenuhi persyaratan tertentu, antara lain memiliki jaringan nasional atau minimal di 50% ibu kota provinsi, memiliki sistem interkoneksi yang interoperabel dengan standar API, memiliki kemampuan operasional yang andal, patuh terhadap regulasi dan SLA, serta memiliki kondisi keuangan yang sehat.