For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Peraturan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 7/2008 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2008Publication Date:1 Januari 2008
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Peraturan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date01 Januari 2008
Publication Date01 Januari 2008
Place of EnactmentWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2000 Nomor 7)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2008 ini mengatur tentang pembentukan Peraturan Desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai Pembentukan Peraturan Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi prinsip dan asas pembentukan Peraturan Desa, materi muatan Peraturan Desa, persiapan pembentukan Peraturan Desa, pembahasan dan pengesahan Peraturan Desa, teknik penyusunan Peraturan Desa, pengundangan dan penyebarluasan, partisipasi masyarakat, pelaksanaan Peraturan Desa, serta pembinaan dan pengawasan. Peraturan ini mengatur kewenangan Kepala Desa dan BPD dalam pembentukan Peraturan Desa, termasuk proses penyusunan, pembahasan, evaluasi, dan pengesahan. Masyarakat berhak memberikan masukan dalam proses penyiapan atau pembahasan rancangan Peraturan Desa. Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa untuk melaksanakan Peraturan Desa, yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Peraturan Desa.

(-)

(-)