on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
Also known as: Peraturan BKN 4/2019 · Peraturan BKN No. 4 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan dan pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2017. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, ruang lingkup kegiatan inspeksi ketenagalistrikan, serta hak dan kewajiban pejabat fungsional. Pejabat fungsional diwajibkan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pendidikan dan pelatihan, serta mengumpulkan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat. Peraturan ini juga mengatur jenjang jabatan dari Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama hingga Ahli Utama.