Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertujuan untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dan mengembangkan UMKM agar lebih tangguh dan mandiri. Pemberdayaan UMKM dilakukan melalui pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
* **Penumbuhan Iklim Usaha:** Meliputi pendanaan (dana bergulir), penyediaan sarana dan prasarana (sentra produksi dan perdagangan), informasi usaha (pusat data dan informasi pasar), kemitraan (antara UMKM dan usaha besar), perizinan usaha (penyederhanaan dan pembebasan biaya untuk usaha mikro), kesempatan berusaha (peruntukan tempat usaha), promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.
* **Pengembangan Usaha:** Meliputi fasilitasi pengembangan produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi. Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia pendidikan, dan masyarakat berperan dalam fasilitasi ini melalui inkubator bisnis, pendidikan dan pelatihan, serta jasa konsultasi.
* **Koordinasi dan Pengendalian:** Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dan pengendalian pemberdayaan UMKM secara sistematis dan terpadu.