For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Depot Air Minum Isi Ulang

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 4/2015 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:27 Februari 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Depot Air Minum Isi Ulang
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date-
Publication Date27 Februari 2015
Place of EnactmentKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun 2013 tentang Izin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2013 Nomor 28); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2015 tentang Higiene dan Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2015 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 01);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah pertumbuhan usaha mikro DAMIU yang memerlukan peran sinergis antara pelaku usaha dan pemerintah daerah, serta perlunya pengaturan untuk menjaga mutu air minum dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Ketentuan substansial meliputi kewajiban setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan atau usaha DAMIU untuk memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Syarat untuk mendapatkan izin usaha meliputi surat pengantar dari RT/RW, KTP, Kartu Keluarga, pas foto, formulir permohonan, dan Sertifikat Higiene dan Sanitasi DAMIU. Permohonan izin tidak dikenakan biaya. Bupati dapat melimpahkan kewenangan penerbitan izin kepada Camat. Izin DAMIU dinyatakan tidak berlaku jika terjadi pengalihan kepemilikan atau perpindahan lokasi usaha, atau jika pemegang izin tidak melakukan aktivitas selama 1 tahun. Izin berlaku selama 5 tahun dan wajib diperbarui setiap 1 tahun.

Pemegang izin DAMIU dilarang menjual air minum sebelum memperoleh Sertifikat Higiene dan Sanitasi DAMIU, dan hanya boleh melakukan pengisian dan penjualan air minum isi ulang secara langsung kepada konsumen di tempat produksinya. Dinas Kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) melakukan pengawasan kualitas air minum secara eksternal.

1. DAMIU yang telah berdiri sebelum diberlakukannya peraturan daerah ini dan telah diberikan izin sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku sebelumnya dianggap telah memiliki izin sampai berakhir masa izinnya dan setelah itu wajib mengajukan izin baru sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini. 2. Dalam hal belum ada ketentuan perizinan yang diberlakukan terhadap DAMIU yang ada sebelum diberlakukannya peraturan daerah ini maka dalam tempo 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini diwajibkan telah memiliki izin DAMIU dengan syarat-syarat yang tercantum dalam peraturan daerah ini.

1. Sanksi administratif berupa pencabutan Izin. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 2 dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).