on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Depot Air Minum Isi Ulang
Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 4/2015 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah pertumbuhan usaha mikro DAMIU yang memerlukan peran sinergis antara pelaku usaha dan pemerintah daerah, serta perlunya pengaturan untuk menjaga mutu air minum dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan atau usaha DAMIU untuk memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Syarat untuk mendapatkan izin usaha meliputi surat pengantar dari RT/RW, KTP, Kartu Keluarga, pas foto, formulir permohonan, dan Sertifikat Higiene dan Sanitasi DAMIU. Permohonan izin tidak dikenakan biaya. Bupati dapat melimpahkan kewenangan penerbitan izin kepada Camat. Izin DAMIU dinyatakan tidak berlaku jika terjadi pengalihan kepemilikan atau perpindahan lokasi usaha, atau jika pemegang izin tidak melakukan aktivitas selama 1 tahun. Izin berlaku selama 5 tahun dan wajib diperbarui setiap 1 tahun.
Pemegang izin DAMIU dilarang menjual air minum sebelum memperoleh Sertifikat Higiene dan Sanitasi DAMIU, dan hanya boleh melakukan pengisian dan penjualan air minum isi ulang secara langsung kepada konsumen di tempat produksinya. Dinas Kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) melakukan pengawasan kualitas air minum secara eksternal.