For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2011 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 17/2011 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2012Publication Date:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK PENERANGAN JALAN
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date01 Januari 2012
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan PPJ sebagai jenis pajak kabupaten.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian untuk instansi pemerintah, kedutaan asing (dengan asas timbal balik), penggunaan listrik dengan kapasitas tertentu (hingga 200 kVA), dan tempat ibadah.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan tersebut, atau penyedia tenaga listrik jika listrik disediakan oleh sumber lain.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang dihitung berdasarkan tagihan listrik (jika dari sumber lain) atau kapasitas, tingkat penggunaan, dan harga satuan listrik (jika dihasilkan sendiri).

Tarif pajak bervariasi tergantung pada penggunaan (rumah tangga, komersial, industri, pertambangan) dan daya terpasang, dengan tarif khusus untuk listrik yang dihasilkan sendiri.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak (bulanan), saat pajak terutang, tata cara pembayaran, penetapan (melalui SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN), dan penagihan pajak (melalui STPD).

Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT. Peraturan ini juga mengatur tentang pengajuan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak, serta pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan/pengurangan sanksi administratif.

Selain itu, diatur pula mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, penggunaan hasil penerimaan pajak untuk penerangan jalan, pembukuan dan pemeriksaan, serta penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.