on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
Also known as: Perda Kota Lhokseumawe 6/2021 · Perda Kota Lhokseumawe No. 6 Tahun 2021 · Perda Kota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2021
Qanun Kota Lhokseumawe ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021.
Latar Belakang dan Tujuan:
Qanun ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Walikota untuk mengajukan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK kepada DPRK untuk mendapatkan persetujuan bersama. Rancangan Qanun ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBK serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan DPRK Lhokseumawe.
Ketentuan Substansial:
APBK Tahun Anggaran 2021 mengalami perubahan, dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Kota Lhokseumawe dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBK Tahun Anggaran 2021, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.