on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Program Dan Kegiatan Daerah Kabupaten Sukamara Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Dan Pembangunan Pasar Induk Tahun 2009
Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 5/2016 · Perda Kabupaten Sukamara No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah karena dana cadangan untuk membiayai Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 telah sepenuhnya direalisasikan. Selain itu, pembangunan pasar induk Kabupaten Sukamara telah dilaksanakan pada tahun 2015 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sehingga dana cadangan untuk membiayai pembangunan pasar induk yang telah disetorkan perlu ditarik kembali untuk kepentingan belanja daerah lainnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penghapusan ketentuan mengenai dana cadangan untuk pembangunan pasar induk. Dana cadangan untuk Pembangunan Pasar Induk Tahun 2009 yang telah disetorkan sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) sebagai Dana Cadangan Pemerintah Daerah beserta bunganya, disetorkan kembali pada Kas Umum Daerah untuk keperluan belanja daerah.