For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

Also known as: Perda Kota Tanjungpinang 2/2004 · Perda Kota Tanjungpinang No. 2 Tahun 2004 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:25 Maret 2004Publication Date:25 Maret 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
LocationPemerintah Kota Tanjungpinang
Effective Date25 Maret 2004
Publication Date25 Maret 2004
Place of EnactmentTanjungpinang

Peraturan ini menyatakan bahwa segala ketentuan yang mengatur tentang retribusi parkir di tepi jalan umum dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2004 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang peraturan ini adalah penggunaan jalan umum sebagai fasilitas parkir yang memerlukan pengaturan untuk kelancaran lalu lintas dan ketertiban, serta potensi retribusi parkir sebagai sumber pendapatan daerah. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di wilayah Kota Tanjungpinang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut atas pelayanan penyediaan tempat parkir dan/atau petugas parkir di tepi jalan umum. Objek retribusi adalah pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan parkir di tepi jalan umum. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, jenis kendaraan, dan lamanya waktu parkir. 4. **Prinsip Penetapan Tarif:** Tarif retribusi didasarkan pada tujuan memperlancar lalu lintas, meminimalkan gangguan kepentingan umum, dan mempertimbangkan biaya penyelenggaraan pelayanan parkir, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. 5. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif dikelompokkan berdasarkan lokasi (jalan padat dan tidak padat lalu lintas), tempat parkir, dan jenis kendaraan. Terdapat tarif per jam, tarif bulanan, dan tarif tahunan. Walikota dapat menetapkan tarif lain berdasarkan pertimbangan tertentu. 6. **Cara Penghitungan Retribusi:** Besarnya retribusi dihitung berdasarkan jangka waktu parkir, jenis kendaraan, dan tarif yang berlaku. 7. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah daerah Kota Tanjungpinang. 8. **Masa dan Saat Retribusi Terutang:** Masa retribusi bervariasi (sekali parkir, semalam, sebulan, setahun, atau jangka waktu lain yang ditetapkan Walikota). Retribusi terutang saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen sejenis.

(-)

1. Wajib Retribusi yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTRD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTRD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.