Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2004 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang peraturan ini adalah penggunaan jalan umum sebagai fasilitas parkir yang memerlukan pengaturan untuk kelancaran lalu lintas dan ketertiban, serta potensi retribusi parkir sebagai sumber pendapatan daerah. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di wilayah Kota Tanjungpinang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut atas pelayanan penyediaan tempat parkir dan/atau petugas parkir di tepi jalan umum. Objek retribusi adalah pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan parkir di tepi jalan umum.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, jenis kendaraan, dan lamanya waktu parkir.
4. **Prinsip Penetapan Tarif:** Tarif retribusi didasarkan pada tujuan memperlancar lalu lintas, meminimalkan gangguan kepentingan umum, dan mempertimbangkan biaya penyelenggaraan pelayanan parkir, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif dikelompokkan berdasarkan lokasi (jalan padat dan tidak padat lalu lintas), tempat parkir, dan jenis kendaraan. Terdapat tarif per jam, tarif bulanan, dan tarif tahunan. Walikota dapat menetapkan tarif lain berdasarkan pertimbangan tertentu.
6. **Cara Penghitungan Retribusi:** Besarnya retribusi dihitung berdasarkan jangka waktu parkir, jenis kendaraan, dan tarif yang berlaku.
7. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah daerah Kota Tanjungpinang.
8. **Masa dan Saat Retribusi Terutang:** Masa retribusi bervariasi (sekali parkir, semalam, sebulan, setahun, atau jangka waktu lain yang ditetapkan Walikota). Retribusi terutang saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen sejenis.