For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1966

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1966 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1967

Also known as: UU 14/1966 · UU No. 14 Tahun 1966 · UU Nomor 14 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1967Publication Date:31 Desember 1966
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1967
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1967
Publication Date31 Desember 1966
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun 1967. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara secara terperinci, sesuai dengan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan sebesar Rp 81.300.000.000,-, sementara Anggaran Belanja Negara terdiri dari Anggaran Belanja Rutin sebesar Rp 66.655.904.000,- dan Anggaran Belanja Pembangunan sebesar Rp 14.644.475.600,-. Pelaksanaan APBN harus mengikuti ketentuan dalam lampiran undang-undang ini dan dilakukan penyesuaian secara berkala berdasarkan laporan triwulanan. Pemerintah diwajibkan mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan APBN sebelum akhir tahun anggaran untuk mendapatkan pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(-)

(-)