on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1966 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1967
Also known as: UU 14/1966 · UU No. 14 Tahun 1966 · UU Nomor 14 Tahun 1966
Undang-Undang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun 1967. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara secara terperinci, sesuai dengan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan sebesar Rp 81.300.000.000,-, sementara Anggaran Belanja Negara terdiri dari Anggaran Belanja Rutin sebesar Rp 66.655.904.000,- dan Anggaran Belanja Pembangunan sebesar Rp 14.644.475.600,-. Pelaksanaan APBN harus mengikuti ketentuan dalam lampiran undang-undang ini dan dilakukan penyesuaian secara berkala berdasarkan laporan triwulanan. Pemerintah diwajibkan mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan APBN sebelum akhir tahun anggaran untuk mendapatkan pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.