For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sumber Pendapatan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 7/2019 · Perda Kabupaten Kebumen No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 2019Publication Date:17 Juni 2019
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sumber Pendapatan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date17 Juni 2019
Publication Date17 Juni 2019
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 138)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa terkait sumber pendapatan desa. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan pengaturan mengenai pungutan desa yang mendasarkan pada kewenangan yang dimiliki oleh Desa sesuai peraturan perundang-undangan.

Perubahan meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, yaitu angka 12, 19, 30, dan 35. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 15 mengenai jenis pungutan desa, yang mencakup pungutan dari iuran sesuai mata pencaharian masyarakat desa, pungutan atas jasa usaha (seperti pemandian umum, wisata desa, pasar desa, dll.), dan pungutan lainnya sesuai kewenangan Desa.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru terkait kewenangan desa dalam pengelolaan sumber pendapatan.

(-)

(-)