on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 10/2004 · Perda Kabupaten Sukamara No. 10 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2004 mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakang peraturan ini adalah sebagai tindak lanjut dari Pasal 203 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang bertujuan untuk mewujudkan demokrasi di desa sesuai dengan otonomi asli, demokrasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di tingkat desa dan Panitia Peneliti dan Pengawas Pemilihan Kepala Desa di tingkat kabupaten. Panitia Pemilihan bertugas melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon, memeriksa identitas bakal calon, mengajukan bakal calon kepada BPD, melaksanakan pemungutan suara, dan melaporkan pelaksanaan Pilkades kepada BPD. Panitia Pemilihan wajib mengumumkan penyelenggaraan Pilkades, mendaftar pemilih, menyusun daftar pemilih sementara, dan mengesahkan daftar pemilih tetap.
Peraturan ini juga mengatur hak memilih dan dipilih menjadi Kepala Desa, persyaratan bagi calon Kepala Desa, serta proses pencalonan yang melibatkan penjaringan dan penyaringan oleh Panitia Pemilihan. Pemilihan Kepala Desa harus bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis. Calon Kepala Desa terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan melalui Keputusan BPD berdasarkan laporan dari Panitia Pemilihan. Selanjutnya, Bupati menerbitkan keputusan tentang pengesahan Calon Kepala Desa terpilih.
Peraturan ini juga mengatur tentang pemilihan ulang jika terdapat calon dengan suara terbanyak yang sama, pengesahan, pengangkatan, dan pelantikan Kepala Desa, masa jabatan Kepala Desa selama 5 tahun yang dapat dipilih kembali satu kali, kewajiban dan wewenang Kepala Desa, pertanggungjawaban Kepala Desa kepada masyarakat melalui BPD, larangan bagi Kepala Desa, serta proses penyidikan terhadap Kepala Desa.