For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit

Also known as: Permenperin 32/2024 · Permenperin No. 32 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 32 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2024Publication Date:16 Juli 2024
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeKlasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date29 Agustus 2024
Publication Date16 Juli 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan nilai strategis industri pengolahan kelapa sawit dan memberikan kepastian serta kemudahan dalam menentukan identifikasi teknis setiap komoditas turunan kelapa sawit. Klasifikasi komoditas turunan kelapa sawit digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan hilirisasi industri kelapa sawit, penyusunan kebijakan di bidang fiskal dan kebijakan ekspor atas komoditas turunan kelapa sawit, dan identifikasi teknis komoditas turunan kelapa sawit.

Klasifikasi komoditas turunan kelapa sawit terbagi atas lima kelompok:

  1. Kelompok I: Hasil pengolahan tandan buah segar dan produk samping biomassa kelapa sawit.
  2. Kelompok II: Hasil pengolahan inti sawit, pemisahan produk mentah, dan splitting process atas produk dan/atau fraksi mentah minyak kelapa sawit.
  3. Kelompok III: Hasil pengolahan bungkil kelapa sawit, pemurnian minyak kelapa sawit mentah, pemisahan atau pemurnian fraksi minyak kelapa sawit, dan splitting process atas produk refined bleached deodorized (RBD) minyak kelapa sawit.
  4. Kelompok IV: Produk pangan, produk bahan kimia terbarukan, produk berbasis gliserin, dan produk modifikasi kimia produk olahan minyak kelapa sawit.
  5. Kelompok V: Produk pangan kemasan, produk modifikasi fisika, produk hasil pemurnian lanjut, produk kimia fungsional, dan produk hilir akhir berbasis minyak kelapa sawit.

Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi atas klasifikasi komoditas turunan kelapa sawit paling sedikit satu kali dalam satu tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan, serta melaporkan hasilnya kepada Menteri.

(-)

(-)