For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 8/2013 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:26 Maret 2013
Pemerintahan DesaPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date-
Publication Date26 Maret 2013
Place of EnactmentKotabaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2005 Nomor 14). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2007 Nomor 19). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Kotabaru Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2010 Nomor 05). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Kotabaru Tahun 2011-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2011 Nomor 02).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah perlunya perencanaan pembangunan desa yang terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun rencana pembangunan yang selaras dengan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial mencakup klasifikasi perencanaan pembangunan desa menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). RPJM Desa merupakan perencanaan 5 tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa, sementara RKP Desa adalah perencanaan tahunan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. RPJM Desa menjabarkan visi, misi, dan program kepala desa terpilih, serta menjadi pedoman penyusunan RKP Desa. RKP Desa memuat kebijakan ekonomi desa, prioritas pembangunan, rencana kerja, dan pendanaan.

Peraturan ini juga mengatur tujuan penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, prinsip dan kaidah penyusunan RPJM Desa, pengorganisasian penyusunan RPJM Desa melalui Musrenbangdes dan Tim Penyusun RPJM Desa, serta pedoman penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa. Tahapan penyusunan RPJM Desa meliputi persiapan, pengkajian keadaan desa, penyusunan rancangan, pembahasan, dan penetapan. Tata cara penyusunan RPJM Desa mencakup sistematika penyusunan, rapat penyusunan, pembahasan rancangan, dan penetapan rancangan. Pengendalian dilakukan melalui pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta pemantauan. Penilaian dan evaluasi RPJM Desa dan RKP Desa dilakukan secara jelas dan objektif untuk menilai ketepatan perumusan dan pelaksanaan rencana pembangunan desa.

1. Dokumen RPJM Desa yang telah disusun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan disusunnya rencana pembangunan desa sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 2. Kepala desa yang belum menyusun dan menetapkan RPJM Desa, wajib menyusun RPJM Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 3. RPJM Desa yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 4. Masa berlaku RPJM desa yang disusun oleh kepala desa yang sisa masa jabatannya kurang dari 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal diundangkan Peraturan Desa tentang RPJM Desa tersebut sampai dengan dilantiknya kepala desa yang baru.

1. Kepala Desa yang terlambat menyampaikan laporan sehingga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.