For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 47 Tahun 2014

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata

Also known as: Perwali Kota Metro 47/2014 · Perwali Kota Metro No. 47 Tahun 2014 · Perwali Kota Metro Nomor 47 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2014Publication Date:31 Desember 2014
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeTata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date31 Desember 2014
Publication Date31 Desember 2014
Place of EnactmentMetro

(-)

Peraturan Walikota ini disusun dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Tujuan utamanya adalah menetapkan tata cara pendaftaran usaha pariwisata di Kota Metro.

Secara substansial, peraturan ini mewajibkan setiap pengusaha pariwisata untuk mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah sebelum memulai kegiatan operasional. Bidang usaha pariwisata yang diatur mencakup daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, MICE (pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran), jasa informasi, jasa konsultan, jasa pramuwisata, wisata tirta, serta SPA dan pijat refleksi.

Proses pendaftaran dilakukan melalui Kantor Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPM-PTSP) dengan tahapan yang meliputi permohonan tertulis, penyerahan dokumen keabsahan, pemeriksaan berkas oleh dinas teknis, survei lapangan, hingga penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Pengusaha diwajibkan melampirkan dokumen teknis seperti KTP, bukti hak penguasaan tempat, IMB, Izin Gangguan (HO), SIUP, TDP, serta dokumen lingkungan hidup sesuai dengan jenis usahanya. Seluruh tahapan pendaftaran ini tidak dikenakan biaya.

(-)

1. Pelaku usaha yang memberikan data atau dokumen yang tidak benar atau tidak sah bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.