For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Bupati Dan Wakil Bupati Dharmasraya

Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 3/2005 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2005Publication Date:1 Maret 2005
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKedudukan Keuangan Bupati Dan Wakil Bupati Dharmasraya
LocationPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Effective Date01 Maret 2005
Publication Date01 Maret 2005
Place of EnactmentPulau Punjung

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, yang mengharuskan penyesuaian kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan kemampuan keuangan daerah.

Ketentuan Substansial:

Bupati dan Wakil Bupati adalah Pejabat Negara dan diberikan gaji yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka juga disediakan rumah jabatan dan kendaraan dinas. Biaya operasional meliputi biaya rumah tangga, pembelian inventaris rumah jabatan, pemeliharaan rumah jabatan dan inventaris, pemeliharaan kendaraan dinas, pemeliharaan kesehatan, perjalanan dinas, pakaian dinas, dan biaya penunjang operasional. Besarnya biaya operasional (kecuali biaya penunjang operasional) ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Biaya penunjang operasional Bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan persentase yang berbeda sesuai dengan besaran PAD. Biaya penunjang operasional Wakil Bupati ditetapkan sebesar 60% dari biaya penunjang operasional Bupati.

Pengeluaran terkait sarana, prasarana, dan biaya operasional dibebankan kepada APBD. Penganggaran atau tindakan yang mengakibatkan pengeluaran di luar ketentuan Peraturan Daerah ini dinyatakan melanggar hukum.

(-)

(-)