For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Barat Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Barat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan BelanJa Gampong Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kabupaten Aceh Barat 7/2022 · Perda Kabupaten Aceh Barat No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Aceh Barat Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2022Publication Date:18 Maret 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan BelanJa Gampong Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Barat
Effective Date18 Maret 2022
Publication Date18 Maret 2022
Place of EnactmentMeulaboh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong.

Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2022 ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pemerintah gampong dalam melaksanakan perencanaan keuangan gampong. Pedoman ini mencakup sinkronisasi kebijakan pemerintah kabupaten dengan kewenangan gampong, RKPG, dan kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa, prinsip penyusunan APBG, kebijakan penyusunan APBG, teknis penyusunan APBG, dan hal-hal khusus lainnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jaminan Sosial:** Keuchik dan Perangkat Gampong mendapatkan jaminan sosial yang terdiri dari Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan. Jaminan Ketenagakerjaan dianggarkan dari Alokasi Dana Gampong untuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan khusus bagi keuchik, jaminan hari tua. 2. **Pendapatan Gampong:** Terdiri dari Pendapatan Asli Gampong (PAG), Pendapatan Transfer (Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, Alokasi Dana Gampong, Bantuan Keuangan), dan Pendapatan Lain. 3. **Belanja Gampong:** Diklasifikasikan menurut bidang (Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa) dan jenis (Belanja Pegawai, Belanja Barang/Jasa, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga). 4. **Pembiayaan Gampong:** Meliputi Penerimaan Pembiayaan (SiLPA tahun sebelumnya, Pencairan Dana Cadangan, Hasil penjualan kekayaan gampong yang dipisahkan) dan Pengeluaran Pembiayaan (Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal).

Peraturan Bupati ini berlaku surut sejak tanggal 3 Januari 2022.

(-)