For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 50 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1962 tentang Perubahan Dan Penambahan Keputusan Presiden Nomor 194 Tahun 1961 Tentang Pembentukan Kembali Lembaga Pembinaan Hukum Nasional

Also known as: Keppres 50/1962 · Keppres No. 50 Tahun 1962 · Keppres Nomor 50 Tahun 1962

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1962Publication Date:19 Februari 1962
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Dan Penambahan Keputusan Presiden Nomor 194 Tahun 1961 Tentang Pembentukan Kembali Lembaga Pembinaan Hukum Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1962
Publication Date19 Februari 1962
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 194 Tahun 1961 tentang pembentukan kembali Lembaga Pembinaan Hukum Nasional.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengubah dan menambah ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 194 Tahun 1961 terkait pembentukan kembali Lembaga Pembinaan Hukum Nasional. Perubahan ini meliputi penetapan honorarium bagi anggota Badan Perencanaan dan Panitia Kerja. Anggota Badan Perencanaan, kecuali Ketua, akan menerima honorarium yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Pertama. Demikian pula, anggota Panitia Kerja yang bukan anggota Badan Perencanaan akan menerima honorarium yang jumlahnya juga ditetapkan oleh Menteri Pertama.

1. Keputusan ini berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1962.

(-)