For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Ilir 14/2012 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 14 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:1 November 2012Publication Date:1 November 2012
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Effective Date01 November 2012
Publication Date01 November 2012
Place of EnactmentIndralaya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumbangan pihak ketiga kepada daerah. Sumbangan ini merupakan pemberian sukarela dari pihak ketiga kepada daerah, baik berupa uang maupun barang, yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pihak ketiga dapat berupa orang atau badan yang berdomisili di mana saja, tanpa membedakan kewarganegaraan atau asal usul.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memacu pelaksanaan pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan potensi sumber penerimaan daerah melalui sumbangan pihak ketiga.

Ketentuan Substansial:

  • Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga berupa uang, barang, atau jasa.
  • Pemberian sumbangan tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada daerah, seperti pembayaran pajak dan retribusi.
  • Sumbangan berupa uang disetorkan ke kas daerah, sedangkan sumbangan berupa barang diterima oleh SKPD atas nama Bupati dan menjadi kekayaan daerah.
  • Bupati menunjuk SKPD dan instansi terkait untuk mengelola penerimaan sumbangan.
  • Besarnya sumbangan didasarkan pada kerelaan pihak ketiga dan harus dicantumkan dalam APBD serta digunakan untuk kepentingan daerah.

1. Sumbangan pihak ketiga yang diperoleh pemerintah daerah sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini tetap menjadi milik pemerintah daerah.

(-)