For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan

Also known as: Perda Kabupaten Bulungan 8/2014 · Perda Kabupaten Bulungan No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 2014Publication Date:3 Juni 2014
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan
LocationPemerintah Kabupaten Bulungan
Effective Date03 Juni 2014
Publication Date03 Juni 2014
Place of EnactmentTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2009 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2011 Nomor 18)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 18 Tahun 2011. Perubahan tersebut meliputi perubahan terhadap Pasal 2 ayat (2) yang mengatur bahwa BPR dapat membuka Kantor Cabang, dan Kantor Pelayanan Kas atau Unit Pelayanan dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Utara yang ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia. Selanjutnya, dilakukan perubahan terhadap Pasal 7 yang mengatur tentang modal dasar Perusda BPR menjadi sebesar Rp.55.000.000.000,00 (lima puluh lima milyar rupiah). Modal dasar ini berasal dari kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan dan penyertaannya dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Pencairan penyertaan modal dasar dilaksanakan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD.

(-)

(-)