on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Cemaran Radioaktif
Also known as: Permentan 12/2022 · Permentan No. 12 Tahun 2022 · Permentan Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari konsumsi pangan segar asal hewan (PSAH) dan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang tercemar radioaktif melebihi batas maksimum yang ditetapkan. Pengawasan keamanan pangan dilakukan terhadap pemasukan PSAH dan PSAT ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan substansial meliputi: