on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 1993 tentang Harga Jual Dan Golongan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Umum Listrik Negara
Also known as: Keppres 2/1993 · Keppres No. 2 Tahun 1993 · Keppres Nomor 2 Tahun 1993
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat melalui penyediaan tenaga listrik yang optimal. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan pentingnya tenaga listrik bagi kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta kebutuhan untuk memanfaatkan sumber energi secara efisien dan berkelanjutan.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan kenaikan harga jual dan golongan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Umum Listrik Negara. Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti biaya produksi, efisiensi pengusahaan, kelangkaan sumber energi, dan kebutuhan investasi. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini akan diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi.