For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 47 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1984 tentang Pengesahan International Agreement On Jute And Jute Products, 1982

Also known as: Keppres 47/1984 · Keppres No. 47 Tahun 1984 · Keppres Nomor 47 Tahun 1984

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 1984Publication Date:29 Agustus 1984
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan International Agreement On Jute And Jute Products, 1982
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Agustus 1984
Publication Date29 Agustus 1984
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1984 ini bertujuan untuk mengesahkan International Agreement on Jute and Jute Products, 1982, yang telah diterima oleh Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa pada tanggal 1 Oktober 1982. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa perjanjian tersebut penting bagi Indonesia dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan ini menetapkan bahwa pengesahan cukup dilakukan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945.

(-)

(-)