Peraturan Daerah Kota Samarinda ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Total APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 2.591.827.044.000,-. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 2.251.827.044.000,- yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 2.591.827.044.000,- yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 340.000.000.000,-. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD.